Kebudayaan

Jelajahi Pesona Budaya Abadi Kelurahan Kubu!

Karang Memadu

Karang Memadu

Di Desa Adat Penglipuran, ada aturan ketat yang melarang poligami. Warga yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi adat dan ditempatkan di Karang Memadu, sebuah area khusus di sudut selatan desa. Karang Memadu adalah lahan kosong seluas 9 x 21 meter, dikelilingi tembok tinggi, dan jauh dari kehidupan sosial masyarakat. Tempat ini disediakan untuk mereka yang tetap menjalani poligami meskipun sudah diperingatkan. Jika ada warga yang melanggar aturan dengan berpoligami, akan ada tiga tahapan sanksi yang diterapkan, yaitu: 1. Mediasi dan Peringatan: Pelanggar akan dipanggil oleh tetua adat untuk diberikan pemahaman tentang larangan poligami dan konsekuensi yang akan diterima. 2. Pembangunan Rumah di Karang Memadu: Jika pelanggar tetap bersikukuh mempertahankan poligami, warga desa akan membangun rumah khusus di Karang Memadu untuk mereka tinggali. 3. Pengasingan di Karang Memadu: Setelah rumah selesai dibangun, keluarga yang melakukan poligami akan dipindahkan ke sana dan hidup terpisah dari masyarakat lainnya secara turun-temurun. Karena sanksinya yang berat, hingga kini tidak ada warga Desa Penglipuran yang berani melanggar larangan poligami. Masyarakat percaya bahwa poligami membawa "leteh" atau ketidaksucian, sehingga dilarang secara adat. Selain diasingkan ke Karang Memadu, pelaku poligami juga akan menghadapi sanksi sosial, seperti tidak bisa bergaul dengan warga desa lainnya, dilarang melewati bagian utara perempatan desa, dan tidak diizinkan masuk ke Pura desa untuk beribadah. Aturan ini telah diwariskan turun-temurun oleh para tetua desa dan kini telah menjadi bagian dari hukum adat tertulis (*awig-awig*). Karena kepercayaan dan ketegasan aturan ini, masyarakat Desa Penglipuran tetap menjunjung tinggi larangan poligami hingga saat ini.